For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun

Also known as: PP 90/2013 · PP No. 90 Tahun 2013 · PP Nomor 90 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:24 Desember 2013
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah sebagai pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yang mengatur subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)