For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921

Also known as: UU 4/1949 · UU No. 4 Tahun 1949 · UU Nomor 4 Tahun 1949

Status:
Active
Publication Date:30 September 1949
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Peraturan Bea Meterai 1921
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 September 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Aturan Bea Meterai 1921

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibuat karena jumlah bea meterai yang ditetapkan dalam Aturan Bea Meterai 1921 dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan jumlah bea meterai dengan harga-harga barang yang berlaku, sehingga lebih relevan dan adil bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam Undang-Undang ini adalah pelipatan lima puluh kali dari semua angka dan kata yang menunjukkan jumlah uang dalam Aturan Bea Meterai 1921, sebelum diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1948. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Bea meterai yang lebih rendah, seperti untuk kwitansi, dinaikkan untuk mendekati harga barang yang berlaku.

(-)

(-)