on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memenuhi landasan yuridis dalam pemisahan barang milik daerah yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah, yang selanjutnya akan dicatat dalam neraca dan inventarisasi perusahaan daerah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan pasar untuk mendukung perekonomian masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah. Jumlah penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Untuk tahun 2013, penyertaan modal ditambah sebesar Rp. 477.449.301.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan pasar, bangunan kantor serta peralatan dan mesin. Total penyertaan modal sampai dengan tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 481.449.301.000,- (empat ratus delapan puluh satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu rupiah).
Penggunaan modal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah, yang secara periodik melaporkan hasilnya kepada Bupati. Badan Pengawas dan Perusahaan Daerah harus berkoordinasi dengan instansi atau SKPD terkait dalam rangka pelayanan kepada masyarakat untuk pengelolaan pasar secara profesional.