on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 9/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan nilai barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah XII Banjarmasin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap nilai penyertaan modal pemerintah daerah. Pasal 3 diubah sehingga jumlah penyertaan modal yang telah disetor sampai tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga penyertaan modal untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 867.957.909.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu sembilan ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan pasar, bangunan kantor serta peralatan dan mesin. Pasal 5 diubah sehingga total penyertaan modal untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 872.957.909.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu sembilan ribu rupiah).