For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers

Also known as: PP 5/1967 · PP No. 5 Tahun 1967 · PP Nomor 5 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 1967Publication Date:8 Juli 1967
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDewan Pers
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1967
Publication Date08 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I. Nomor 24/SK/M/63 tentang Dewan Pembantu Menteri Penerangan dalam Pembinaan Pers; 2. Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I. Nomor 25/SK/M/63 tentang Dewan Pertimbangan Pers; 3. Segala peraturan-peraturan ataupun keputusan-keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuannya adalah agar pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.

Ketentuan Substansial

Dewan Pers berfungsi mendampingi Pemerintah dalam menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers, mengawasi pelaksanaannya, dan menjadi penghubung antara Pemerintah dan organisasi pers. Dewan ini juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait bantuan dan perlindungan kepada pers. Dewan Pers memiliki wewenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat wartawan dan memberikan pertimbangan terhadap tindakan perusahaan pers yang melanggar undang-undang. Dewan Pers berstatus otonom dalam operasinya dan berskala nasional, terdiri dari 17 anggota yang berasal dari berbagai organisasi dan instansi terkait.

(-)

(-)