Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1967 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dewan Pers berfungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966. Dewan Pers bertugas menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers, menjadi penghubung antara Pemerintah dan pers, serta mengawasi pelaksanaan kode etik kewartawanan. Dewan Pers berwenang menetapkan kebijakan umum tentang pers dan memberikan pertimbangan mengenai kebijakan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 11 Tahun 1966. Susunan Dewan Pers terdiri dari 17 orang, termasuk Menteri Penerangan sebagai Ketua, dan anggota dari organisasi wartawan, perusahaan pers, dan ahli di bidang pers. Anggota Dewan Pers diangkat oleh Presiden untuk masa dua tahun dan dapat diangkat kembali. Biaya Dewan Pers dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Penerangan.