For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2002Publication Date:25 Januari 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Februari 2002
Publication Date25 Januari 2002
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gudang, dan Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan perizinan. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil dengan investasi di bawah Rp. 200.000.000,- yang cukup dengan Tanda Daftar Industri (TDI).
  2. Pemindahan lokasi industri memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas.
  3. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Kecil, Menengah, Besar).
  4. Perusahaan pemegang SIUP yang membuka kantor cabang/perwakilan wajib melapor.
  5. Setiap perusahaan wajib didaftarkan kepada Bupati atau Dinas yang ditunjuk.
  6. Setiap ruangan yang digunakan untuk penyimpanan barang perniagaan wajib memiliki Izin Gudang.
  7. Klasifikasi usaha perdagangan didasarkan pada modal usaha (Kecil, Menengah, Besar).
  8. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan IUI, SIUP, Izin Gudang, dan Wajib Daftar Perusahaan.
  9. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan atau Izin Perluasan yang telah diperoleh Perusahaan Industri dan Perdagangan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun. 2. Terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan untuk IUI, SIUP, Izin Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Bupati atau Dinas yang ditunjuk, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang tertuang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah ). 3. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan retribusi, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.