on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gudang, dan Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan perizinan. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.