Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang industri dan perdagangan, serta wajib daftar perusahaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Izin Usaha Industri (IUI):
- Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI.
- Proses perizinan dapat melalui tahap Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip.
- Perusahaan yang melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan.
- Jenis industri kecil tertentu dikecualikan dari kewajiban IUI, cukup dengan Tanda Daftar Industri (TDI).
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI):
- Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh IUKI.
- Pemberian izin lokasi kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Bupati.
Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
- Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal usaha.
- Perusahaan pemegang SIUP yang membuka kantor cabang/perwakilan wajib melapor kepada Bupati.
Tanda Daftar Gudang (TDG):
- Setiap ruangan yang digunakan untuk penyimpanan barang perniagaan wajib memiliki TDG.
Izin Usaha Lainnya:
- Izin Usaha Sewa Beli (IUSB) untuk usaha sewa beli.
- Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) untuk kegiatan usaha pasar modern.
- Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, atau Seminar Dagang Lokal.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol Golongan B dan C.
- Izin Usaha Waralaba (IUW) untuk usaha waralaba.
- Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) untuk lembaga perlindungan konsumen.
- Surat Izin Keagenan Produksi Dalam Negeri (SIKPDN) untuk keagenan produksi dalam negeri.
- Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga (TDOUN) untuk organisasi usaha niaga.
Wajib Daftar Perusahaan (TDP):
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan kepada Bupati.
- Jenis perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi (Kop), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), Bentuk Perusahaan Lainnya (BPL), dan Perusahaan Asing (PA).
Retribusi:
- Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan usaha di bidang industri, perdagangan, dan wajib daftar perusahaan.
- Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin dan klasifikasi perusahaan.