on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Also known as: Keppres 86/2003 · Keppres No. 86 Tahun 2003 · Keppres Nomor 86 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pustakawan. Tujuan utamanya adalah menetapkan kembali tunjangan jabatan fungsional Pustakawan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pustakawan secara penuh. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.