For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen PUPR 22/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendelegasian ini mencakup izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang di dalamnya terdapat modal asing, serta usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk pejabat dengan status Penugasan di BKPM untuk memberikan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional yang diperlukan dalam penerbitan izin usaha. Kepala BKPM menerbitkan izin usaha untuk dan atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta menyampaikan tembusan kepada Menteri. BKPM juga menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penerbitan izin usaha minimal dua kali setahun dan membuat laporan pelaksanaan kewenangan yang telah didelegasikan minimal satu kali setahun. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Kepala BKPM dan pejabat dengan status Penugasan berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.

(-)