For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen PUPR 24/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & PenugasanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 276/KPTS/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian izin Usaha Dalam Bidang Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Menteri Pekerjaan Umum mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi, yang mencakup usaha di bidang pekerjaan umum yang terdapat modal asing dan usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. Izin usaha yang didelegasikan meliputi bidang pembangunan dan pengusahaan properti, pengusahaan jalan tol, pengusahaan air minum, jasa pelaksana konstruksi, jasa konsultasi konstruksi, jasa penyewaan peralatan untuk pekerjaan konstruksi (plant hire), dan jasa pengolahan limbah. Pelaksanaan pemberian izin usaha ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri, berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BKPM wajib menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan dan laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)