For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 6/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2022Publication Date:20 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date21 Juni 2022
Publication Date20 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengubah ketentuan mengenai Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Latar belakang perubahan ini adalah peran penting sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengarah tim. Sekretariat pengarah dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.

Perubahan substansial meliputi penunjukan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai Kepala Sekretariat Pengarah secara ex-officio. Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

(-)

(-)