For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 1/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2019Publication Date:12 Maret 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date19 Maret 2019
Publication Date12 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan keberlangsungan tugas Sekretariat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dengan dukungan anggaran yang memadai. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kerja dan pendanaan guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menambahkan Pasal 15A yang mengatur bahwa biaya pelaksanaan Sekretariat Satgas dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam hal pendanaan antara pemerintah pusat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)