For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta

Also known as: Keppres 38/1998 · Keppres No. 38 Tahun 1998 · Keppres Nomor 38 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1998Publication Date:9 Maret 1998
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1998
Publication Date09 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta, khususnya Pasal 6.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapus fasilitas pembebasan Bea Masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut, dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta. Kebijakan ini diambil karena fasilitas yang ada dianggap sudah memadai. Dengan demikian, Pasal 6 dari Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 dihapuskan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)