For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta

Also known as: Keppres 37/1992 · Keppres No. 37 Tahun 1992 · Keppres Nomor 37 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1992Publication Date:9 Juli 1992
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUsaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1992
Publication Date09 Juli 1992
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 merupakan peraturan baru berbentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kerangka kebijakan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta dan koperasi.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau undang-undang sebelumnya. Oleh karena itu, Keppres ini dipandang sebagai pengaturan kebijakan tambahan/penegasan terhadap pelibatan swasta dalam ketenagalistrikan, bukan sebagai pengganti teks hukum tertentu.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya / peraturan yang dirujuk: Keppres ini merujuk dan mengaitkan pelaksanaannya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setara, antara lain:

    • Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 4 ayat (1)),
    • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan,
    • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,
    • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUM Listrik Negara,
    • Peraturan-peraturan mengenai penanaman modal (UU No.1/1967 dan UU No.6/1968 beserta amandemennya; serta Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1992 tentang persyaratan pemilikan saham),
    • Keputusan Presiden lainnya yang relevan (mis. Keppres No.21/1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik; Keppres No.39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri).

  • Karakter norma: Keppres ini bersifat induktif/strategis—memberi kerangka kebijakan dan wewenang pelaksanaan (mis. Pasal 3: pemberian izin oleh Menteri Pertambangan dan Energi; Pasal 9: pelaksanaan lebih lanjut oleh Menteri)—sehingga teknis pelaksanaannya diatur melalui peraturan pelaksana di tingkat menteri atau peraturan pelaksana lainnya.

  • Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Juli 1992 (Pasal 10). Karena tidak disebutkan pencabutan ketentuan sebelumnya, norma-norma yang tidak bertentangan dengan Keppres ini tetap berlaku sampai diubah atau dicabut secara tegas oleh peraturan yang lebih baru.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Menjawab kebutuhan tenaga listrik yang meningkat dengan mendorong dan memfasilitasi partisipasi swasta serta koperasi dalam pembiayaan, kepemilikan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik serta usaha transmisi dan distribusi (Menimbang a dan b dan konsiderans Keputusan).
    • Mencapai tingkat pelayanan masyarakat setinggi-tingginya dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara efisien.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Pemerintah mengundang partisipasi swasta pada proyek-proyek yang ditentukan pemerintah; swasta juga diberi ruang mengajukan proyek untuk dipertimbangkan (Pasal 2 ayat (1)).
    • Pelaku swasta/koperasi wajib memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dari Menteri Pertambangan dan Energi untuk menjalankan usaha pembangkitan, transmisi, dan/atau distribusi (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
    • Pemegang izin berhak menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan transmisi/distribusi kepada PERUM PLN atau pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis (Pasal 3 ayat (3)-(5)).
    • Harga jual/sewa harus dinyatakan dalam rupiah, dapat memuat klausul penyesuaian biaya tertentu, dan wajib mencerminkan biaya paling ekonomis serta mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 4 ayat (1)-(3)).
    • Usaha oleh swasta dibiayai tanpa jaminan pemerintah terhadap modal dan kewajiban membayar pinjaman (Pasal 5).
    • Atas impor barang modal untuk proyek swasta diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, pembebasan pemungutan pajak tertentu (Pasal 22 PPh 1984), dan penangguhan PPN/PPn BM yang terhutang; pelaksanaan teknis diatur Menteri Keuangan (Pasal 6).
    • Pembangunan pembangkit oleh swasta harus memperhatikan kebijakan energi pemerintah, ketersediaan sumber energi primer, keekonomian, dan pelestarian lingkungan (Pasal 7 ayat (1)).
    • Untuk pembangkitan oleh swasta diutamakan penggunaan sumber energi primer di luar minyak bumi dan, bila memungkinkan, berasal dari dalam negeri (Pasal 7 ayat (2) dan (4)).
    • Menteri Pertambangan dan Energi mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk keselamatan kerja dan standar ketenagalistrikan (Pasal 8).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip efisiensi ekonomi dan pelayanan publik yang tinggi.
    • Prinsip non-garansi pemerintah terhadap modal swasta (kemandirian pembiayaan).
    • Prioritas pembangunan berkelanjutan: mempertimbangkan lingkungan hidup dan mengutamakan sumber energi selain minyak bumi apabila memungkinkan.
    • Prinsip kesepakatan komersial yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan pengaturan harga yang mencerminkan biaya paling ekonomis dengan pengawasan kementerian.
    • Fleksibilitas pola pelaksanaan: pola "Membangun, Memiliki dan Mengoperasikan" diutamakan, namun pola lain yang menguntungkan negara dapat dipertimbangkan (Pasal 2 ayat (2)-(3)).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perizinan: Menteri Pertambangan dan Energi memberikan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar pelaksanaan usaha swasta (Pasal 3 ayat (1)).
    • Perjanjian komersial: semua penjualan atau sewa jaringan harus diatur dalam perjanjian (Pasal 3 ayat (4)-(5)).
    • Penetapan harga: harga dinyatakan dalam rupiah, dapat mengandung klausul penyesuaian biaya, dan harus mendapat persetujuan menteri (Pasal 4).
    • Insentif impor: fasilitas impor barang modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Pasal 6).
    • Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi, termasuk aspek keselamatan, pengembangan usaha, dan standardisasi (Pasal 8).
    • Ketentuan teknis pelaksanaan diserahkan kepada peraturan pelaksana menteri (Pasal 9), sehingga detail prosedural dan administratif akan dijabarkan kemudian pada tingkat pelaksana.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Juli 1992 (Pasal 10). Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada menteri terkait sehingga implementasi rinci bergantung pada terbitnya peraturan pelaksana.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Dalam teks Keppres ini tidak tercantum ketentuan peralihan atau transisi yang spesifik bagi pemegang izin atau proyek yang sudah berjalan. Oleh karena itu, tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan perlakuan khusus terhadap izin/usaha yang ada sebelum berlakunya Keppres ini.

  • Batas waktu penyesuaian: Keppres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas yang sudah ada atau yang baru mengajukan izin. Kewajiban penyesuaian, jika diperlukan, kemungkinan akan diatur dalam peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 9).

  • Grandfathering clauses: Tidak ada ketentuan grandfathering tersurat dalam Keppres ini. Akibatnya, kepastian hukum terhadap perlakuan entitas lama terhadap ketentuan baru harus dilihat dari peraturan pelaksana dan sikap administratif kementerian serta aparat penegak lain yang berwenang.

  • Catatan praktis: Karena Keppres ini menyerahkan banyak rincian pelaksanaan kepada peraturan menteri (Pasal 9) dan pelaksanaan fasilitas fiskal kepada Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (2)), entitas yang telah beroperasi atau mengajukan proyek pada atau sebelum 9 Juli 1992 perlu memantau terbitnya peraturan pelaksana untuk mengetahui kewajiban penyesuaian, mekanisme persetujuan harga, dan persyaratan administratif lainnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi