For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 250/PMK.05/2012 · PMK No. 250/PMK.05/2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan dalam beberapa sub Sistem Akuntansi Bagian Anggaran BUN yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku BUN, bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan keuangan ini mencakup Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun setiap semester dan tahunan. Penyusunan laporan ini melibatkan penggabungan laporan dari berbagai unit akuntansi di bawah BUN, dengan jadwal penyampaian yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pernyataan tanggung jawab dan pernyataan telah direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

(-)

(-)