For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 216/PMK.05/2015 · PMK No. 216/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) yang disusun berdasarkan hasil konsolidasian laporan keuangan seluruh sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawah BUN, termasuk jadwal penyampaian laporan keuangan bulanan, semester, dan tahunan. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Setiap unit akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan laporan tersebut harus disusun berdasarkan sistem aplikasi terintegrasi yang mengelola seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

1. UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, usulan evaluasi kepatuhan, atau usulan pertimbangan dalam pengalokasian dana APBN.