Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) yang disusun berdasarkan hasil konsolidasian laporan keuangan seluruh sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawah BUN, termasuk jadwal penyampaian laporan keuangan bulanan, semester, dan tahunan. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Setiap unit akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan laporan tersebut harus disusun berdasarkan sistem aplikasi terintegrasi yang mengelola seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).