For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 22/2023 · Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:20 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date20 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, serta adanya penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pelindungan konsumen, perilaku dasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pelindungan data dan informasi konsumen, desain produk dan layanan, penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan, pemasaran produk dan layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. PUJK wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen yang meliputi edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat. PUJK juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelindungan konsumen, serta mencegah perilaku yang merugikan konsumen. Peraturan ini juga mengatur kewajiban PUJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui program tahunan, serta menyampaikan laporan terkait kepada OJK. Selain itu, diatur pula mengenai pelindungan data dan informasi konsumen, termasuk pembatasan penggunaan dan transfer data. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct) oleh OJK, serta pembinaan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Perjanjian baku yang telah dibuat oleh PUJK sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 4. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan denda administratif harian.