For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

Also known as: Peraturan OJK 3/2023 · Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:24 Februari 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePeningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date24 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi keuangan minimal satu kali per semester dan mendokumentasikan kegiatan tersebut. PUJK juga diwajibkan memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan literasi keuangan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaannya. Selain itu, PUJK dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam melaksanakan kegiatan literasi keuangan.

1. Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, kewajiban memiliki fungsi atau unit mulai berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. 2. Perusahaan tersebut dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan untuk tahun 2023. 3. Laporan rencana pertama kali harus disampaikan paling lambat 30 November 2023.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban literasi dan inklusi keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau larangan sebagai pihak utama. 2. Sanksi denda maksimal Rp15.000.000.000,00. 3. Pelanggaran pelaporan dikenai denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp10.000.000,00.