For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika

Also known as: Permenperin 69/M-IND/PER/9/2014 · Permenperin No. 69/M-IND/PER/9/2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2014Publication Date:1 September 2014
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKetentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date08 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri elektronika dan telematika. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri untuk menetapkan batas minimum nilai TKDN pada industri tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Industri elektronika dan telematika memiliki karakteristik khusus dengan muatan penelitian dan pengembangan produk yang signifikan, sehingga memerlukan metode penghitungan TKDN yang tersendiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penilaian kemampuan perusahaan untuk mengetahui kemampuan dalam memproduksi produk elektronika dan telematika, mencakup aspek legal, produksi, dan manajemen.
  2. Penghitungan nilai TKDN yang meliputi TKDN Manufaktur, TKDN Pengembangan, dan pembobotan keduanya. TKDN Manufaktur dihitung berdasarkan perbandingan antara barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. TKDN Pengembangan dapat dihitung melalui proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau mengacu pada project base.
  3. Pembobotan diberikan sebesar 80% untuk TKDN Manufaktur dan 20% untuk TKDN Pengembangan.
  4. Penelusuran nilai TKDN Manufaktur barang sampai tingkat dua yang dihasilkan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
  5. Kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk memberikan keterangan yang benar dalam proses verifikasi dan menyediakan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)