on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika
Also known as: Permenperin 69/M-IND/PER/9/2014 · Permenperin No. 69/M-IND/PER/9/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri elektronika dan telematika. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri untuk menetapkan batas minimum nilai TKDN pada industri tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Industri elektronika dan telematika memiliki karakteristik khusus dengan muatan penelitian dan pengembangan produk yang signifikan, sehingga memerlukan metode penghitungan TKDN yang tersendiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: