Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronika dan telematika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk kelancaran pelaksanaan penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika sesuai dengan karakteristik produk dan/atau pola bisnis industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Lingkup Produk: Peraturan ini mencakup produk yang dihasilkan industri dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran, meliputi barang elektronika dan komponen, perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi, jasa perangkat lunak dan konten, serta gabungan perangkat dan pengembangannya.
- Penghitungan Nilai TKDN: Penghitungan nilai TKDN dilakukan terhadap setiap jenis produk berdasarkan tipe dan spesifikasi barang yang diajukan. Variabel penghitungan meliputi bahan baku, alat kerja, tenaga kerja, rancang bangun, pemasangan sistem, hak cipta, sertifikat kompetensi, dan material terpakai.
- Proses Manufaktur dan Pengembangan: Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi dan pengembangannya menggunakan cara pembobotan pada proses manufaktur (80%) dan pengembangan (20%). Pengembangan mencakup Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Firmware.
- Verifikasi TKDN: Permohonan penghitungan nilai TKDN harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS) dari Direktur. Penghitungan nilai TKDN dilakukan oleh Surveyor Independen yang ditunjuk Menteri, dan hasilnya ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
- Pengawasan: Direktur Jenderal melakukan pengawasan konsistensi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan sertifikat tanda sah TKDN.