For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika Dan Telematika

Also known as: Permenperin 68/M-IND/PER/8/2015 · Permenperin No. 68/M-IND/PER/8/2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKetentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika Dan Telematika
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronika dan telematika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk kelancaran pelaksanaan penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika sesuai dengan karakteristik produk dan/atau pola bisnis industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Lingkup Produk: Peraturan ini mencakup produk yang dihasilkan industri dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran, meliputi barang elektronika dan komponen, perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi, jasa perangkat lunak dan konten, serta gabungan perangkat dan pengembangannya.
  2. Penghitungan Nilai TKDN: Penghitungan nilai TKDN dilakukan terhadap setiap jenis produk berdasarkan tipe dan spesifikasi barang yang diajukan. Variabel penghitungan meliputi bahan baku, alat kerja, tenaga kerja, rancang bangun, pemasangan sistem, hak cipta, sertifikat kompetensi, dan material terpakai.
  3. Proses Manufaktur dan Pengembangan: Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi dan pengembangannya menggunakan cara pembobotan pada proses manufaktur (80%) dan pengembangan (20%). Pengembangan mencakup Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Firmware.
  4. Verifikasi TKDN: Permohonan penghitungan nilai TKDN harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS) dari Direktur. Penghitungan nilai TKDN dilakukan oleh Surveyor Independen yang ditunjuk Menteri, dan hasilnya ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
  5. Pengawasan: Direktur Jenderal melakukan pengawasan konsistensi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan sertifikat tanda sah TKDN.

1. Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang dilakukan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini dilakukan dengan menggunakan tata cara penghitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika. 2. Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang telah ditunjuk Menteri. 3. Hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal. 4. Hasil Verifikasi penghitungan nilai TKDN yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam sertifikat tanda sah TKDN. 5. Sertifikat tanda sah TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Berdasarkan hasil laporan pengawasan, Perusahaan Pemegang sertifikat TKDN yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat tanda sah TKDN dan tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN pada 1 (satu) tahun berikutnya.