For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Also known as: PERPRES 86/2011 · PERPRES No. 86 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2011Publication Date:2 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 2011
Publication Date02 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi ekonomi antara Jawa dan Sumatera melalui pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Pengembangan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan kawasan dan infrastruktur yang meliputi jembatan tol, jalan kereta api, dan infrastruktur lainnya. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dibentuk untuk melaksanakan pengembangan ini, dengan Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana sebagai struktur organisasi utama. Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS) bertanggung jawab atas pengusahaan kawasan berdasarkan perjanjian dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama. Pengembangan ini memanfaatkan sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta, serta melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.

1. Badan Pelaksana mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 2. Sebelum Badan Pelaksana terbentuk, pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penandatanganan perjanjian penyiapan proyek dilaksanakan oleh Ketua Harian Dewan Pengarah.

(-)