on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda
Also known as: Keppres 36/2009 · Keppres No. 36 Tahun 2009 · Keppres Nomor 36 Tahun 2009
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan integrasi ekonomi antara Jawa dan Sumatera melalui pembangunan Jembatan Selat Sunda. Untuk mendukung investasi berskala besar, diperlukan langkah-langkah terpadu dalam pengembangan wilayah sekitar Selat Sunda. Keputusan ini membentuk Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan, mengoordinasikan kegiatan persiapan, mengevaluasi kegiatan terdahulu, menyiapkan kajian kelayakan, menyusun Rencana Induk, dan melakukan kajian peraturan terkait pembangunan jembatan dan pengembangan kawasan sekitar Selat Sunda.