Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, tata kelola keuangan daerah yang baik, efektif, efisien, ekonomis, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mewujudkan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pengawasan. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah berada pada Wali Kota, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.