Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah (KPKD), Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD (Pengguna Anggaran/Pengguna Barang).
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer, dan Pembiayaan Daerah. Diatur pula mengenai tambahan penghasilan ASN, Dana Cadangan, dan Investasi Pemerintah Daerah.
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Penetapan APBD dilakukan melalui penyampaian, pembahasan, dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi DPA-SKPD, Anggaran Kas, pelaksanaan anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas meliputi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas, serta pengelolaan kas non anggaran.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan Keuangan Daerah mencakup penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta penatausahaan pendanaan Tugas Pembantuan.
- **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi Keuangan Daerah meliputi Sistem Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi.
- **Kekayaan dan Kewajiban:** Diatur mengenai pengelolaan Kas Umum Daerah, Piutang Daerah, Investasi Daerah, Barang Milik Daerah, Dana Cadangan, dan Utang Daerah.