For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 1/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2016Publication Date:19 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date19 Juli 2016
Publication Date19 Juli 2016
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah (KPKD), Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD (Pengguna Anggaran/Pengguna Barang). - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer, dan Pembiayaan Daerah. Diatur pula mengenai tambahan penghasilan ASN, Dana Cadangan, dan Investasi Pemerintah Daerah. - **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Penetapan APBD dilakukan melalui penyampaian, pembahasan, dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi DPA-SKPD, Anggaran Kas, pelaksanaan anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. - **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas meliputi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas, serta pengelolaan kas non anggaran. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan Keuangan Daerah mencakup penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta penatausahaan pendanaan Tugas Pembantuan. - **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi Keuangan Daerah meliputi Sistem Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi. - **Kekayaan dan Kewajiban:** Diatur mengenai pengelolaan Kas Umum Daerah, Piutang Daerah, Investasi Daerah, Barang Milik Daerah, Dana Cadangan, dan Utang Daerah.

(-)

(-)