For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Also known as: PP 26/2023 · PP No. 26 Tahun 2023 · PP Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2023Publication Date:15 Mei 2023
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 2023
Publication Date15 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi di laut guna melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sedimentasi. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sedimentasi tidak mengganggu daya dukung ekosistem dan kesehatan laut. Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan volume sedimen, serta menggunakan teknik yang ramah lingkungan. Pelaku usaha yang terlibat dalam pembersihan dan pemanfaatan sedimentasi harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pelaporan dan pembayaran PNBP. Pemanfaatan hasil sedimentasi dapat digunakan untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspor, dengan prioritas memenuhi kebutuhan dalam negeri.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau denda administratif.