on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Also known as: PP 26/2023 · PP No. 26 Tahun 2023 · PP Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi di laut guna melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sedimentasi. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sedimentasi tidak mengganggu daya dukung ekosistem dan kesehatan laut. Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan volume sedimen, serta menggunakan teknik yang ramah lingkungan. Pelaku usaha yang terlibat dalam pembersihan dan pemanfaatan sedimentasi harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pelaporan dan pembayaran PNBP. Pemanfaatan hasil sedimentasi dapat digunakan untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspor, dengan prioritas memenuhi kebutuhan dalam negeri.