For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Also known as: Keppres 33/2002 · Keppres No. 33 Tahun 2002 · Keppres Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2002Publication Date:23 Mei 2002
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2002
Publication Date23 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi pengusahaan pasir laut guna mencegah kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta melindungi nelayan dan masyarakat pesisir. Pengendalian dilakukan melalui pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini mengkoordinasikan kebijakan nasional, menetapkan zonasi dan volume pasir laut yang dapat diekspor, serta memantau pelaksanaan usaha pertambangan. Kewajiban bagi pelaku usaha termasuk menyusun rencana pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Ekspor pasir laut diatur ketat dan memerlukan persetujuan dari otoritas terkait.

1. Ketentuan zonasi wilayah pesisir dan volume pasir laut yang dapat dieksploitasi ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. 2. Sebelum ada ketentuan zonasi dan volume pasir laut, kegiatan pengusahaan pasir laut dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden ini. 3. Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Kerja Keruk yang telah dikeluarkan sebelum Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan baru.

1. Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.