Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis, Tujuan, dan Prinsip BUM Desa*: BUM Desa terdiri dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, mengembangkan ekosistem ekonomi digital, mengembangkan SDM, menampung seluruh kegiatan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Pengelolaannya berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
2. *Pendirian BUM Desa*: BUM Desa didirikan oleh satu desa berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara BUM Desa Bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pendirian didasarkan pada kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
3. *Organisasi dan Pegawai BUM Desa*: Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri dari Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pegawai BUM Desa merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
4. *Modal dan Aset BUM Desa*: Modal BUM Desa terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana program kerja, pendaftaran dan pendataan BUM Desa, pembinaan dan pengembangan, serta kerja sama dengan pihak lain.