For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2024Publication Date:18 Januari 2024
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date18 Januari 2024
Publication Date18 Januari 2024
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis, Tujuan, dan Prinsip BUM Desa*: BUM Desa terdiri dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, mengembangkan ekosistem ekonomi digital, mengembangkan SDM, menampung seluruh kegiatan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Pengelolaannya berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. 2. *Pendirian BUM Desa*: BUM Desa didirikan oleh satu desa berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara BUM Desa Bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pendirian didasarkan pada kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 3. *Organisasi dan Pegawai BUM Desa*: Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri dari Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pegawai BUM Desa merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 4. *Modal dan Aset BUM Desa*: Modal BUM Desa terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana program kerja, pendaftaran dan pendataan BUM Desa, pembinaan dan pengembangan, serta kerja sama dengan pihak lain.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhimya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat membentuk forum BUM Desa/BUM Desa bersama.

(-)