For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Also known as: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2006

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2006Publication Date:13 Januari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menata pita frekuensi radio 2.1 GHz guna penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pita frekuensi yang saat ini dialokasikan secara campuran, yang menyebabkan inefisiensi. Penataan ini dilakukan dengan mengalokasikan pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk moda FDD dan 1880 - 1920 MHz serta 2010-2025 MHz untuk moda TDD. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dapat menggunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz moda FDD maksimum selebar 2x10 MHz. Penataan ini juga melibatkan pemindahan penyelenggara jaringan tetap lokal dan sistem komunikasi radio gelombang mikro dari pita frekuensi 2.1 GHz ke pita frekuensi lain yang lebih sesuai.

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007.
  2. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007.
  3. Pita frekuensi 2.1 GHz untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro hanya dapat digunakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2007.

(-)