on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
Also known as: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2006
Peraturan ini bertujuan untuk menata pita frekuensi radio 2.1 GHz guna penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pita frekuensi yang saat ini dialokasikan secara campuran, yang menyebabkan inefisiensi. Penataan ini dilakukan dengan mengalokasikan pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk moda FDD dan 1880 - 1920 MHz serta 2010-2025 MHz untuk moda TDD. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dapat menggunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz moda FDD maksimum selebar 2x10 MHz. Penataan ini juga melibatkan pemindahan penyelenggara jaringan tetap lokal dan sistem komunikasi radio gelombang mikro dari pita frekuensi 2.1 GHz ke pita frekuensi lain yang lebih sesuai.