For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Also known as: Permenkominfo 31/2012 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dengan menghapus batasan maksimum penggunaan pita frekuensi untuk satu penyelenggara. Perubahan ini memungkinkan penggunaan dua kanal frekuensi tambahan yang sebelumnya tidak digunakan. Ketentuan baru menetapkan alokasi pita frekuensi untuk sistem IMT-2000 terestrial moda TDD dan FDD, serta mengatur penataan kembali alokasi pita frekuensi agar setiap penyelenggara mendapatkan alokasi yang berdampingan. Biaya dan risiko penataan kembali ditanggung oleh penyelenggara, tanpa mengubah masa laku izin yang ada.

1. Setelah penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh dengan pemindahan alokasi pita frekuensi agar setiap penyelenggara mendapatkan alokasi berdampingan. 2. Biaya dan risiko penataan kembali ditanggung oleh penyelenggara. 3. Penataan kembali tidak mengubah masa laku izin pita spektrum frekuensi radio. 4. Proses penataan kembali dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi.

(-)