For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Also known as: Peraturan OJK 48/2024 · Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBGeneral CorporatePerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan standar tata kelola yang baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing, profesionalisme, dan kepatuhan industri PVML terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, bertanggung jawab, independen, dan wajar.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan PVML untuk menerapkan tata kelola pada seluruh jenjang organisasi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas organ PVML (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah), penerapan manajemen risiko, strategi antifraud, fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, serta penanganan benturan kepentingan. PVML juga diwajibkan memiliki standar operasional prosedur yang memadai dan melakukan evaluasi berkala atas penerapan tata kelola tersebut.

Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan ketat mengenai komposisi, kualifikasi, dan domisili anggota Direksi serta Dewan Komisaris, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. PVML juga diwajibkan untuk menyusun kebijakan remunerasi yang memperhatikan kinerja dan kewajaran, serta melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan terkait aspek kepemilikan saham, hubungan afiliasi, dan kondisi material perusahaan.

1. Ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris bagi PVML yang telah memiliki izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan diberikan masa transisi selama 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun tergantung pada jenis lembaga dan total aset. 2. Anggota Direksi/Dewan Komisaris yang menjabat sebelum peraturan ini diundangkan tetap dapat menyelesaikan masa jabatannya, namun tidak dapat melakukan perpanjangan jabatan jika tidak memenuhi kriteria baru. 3. Ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS diberikan masa transisi selama 3 (tiga) tahun. 4. Kewajiban pembentukan komite, satuan kerja kepatuhan, dan satuan kerja audit internal bagi PVML yang telah memiliki izin usaha diberikan masa transisi selama 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun. 5. Rencana pemenuhan dan sanksi administratif yang telah dikenakan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, pembatalan persetujuan, pemberhentian/penggantian Direksi, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000,00. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tambahan berupa penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML, penilaian kembali pihak utama, dan pencatatan rekam jejak dalam sistem elektronik OJK.