on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
Also known as: Peraturan OJK 30/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk memperkuat industri Perusahaan Pembiayaan melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan ini didasarkan pada lima prinsip dasar tata kelola: keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dalam setiap kegiatan usahanya, termasuk dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki pedoman tata kelola yang mencakup tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, kebijakan kepatuhan, audit, manajemen risiko, dan transparansi keuangan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan usahanya dilakukan secara sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.