For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 118 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1999 tentang Penentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara

Also known as: Keppres 118/1999 · Keppres No. 118 Tahun 1999 · Keppres Nomor 118 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1999Publication Date:5 Oktober 1999
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1999
Publication Date05 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara, yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 karena kondisi keamanan yang rawan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum 1999 untuk DPRD I Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengukuhkan kembali komposisi keanggotaan DPRD II di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan perolehan kursi untuk DPRD I Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengukuhkan kembali komposisi keanggotaan DPRD II Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie hasil Pemilihan Umum 1997 sebagai DPRD II Sementara. Keputusan ini juga memerintahkan PPD I Provinsi Daerah Istimewa Aceh untuk melaksanakan keputusan ini dengan bantuan dari Gubernur Daerah Istimewa Aceh. Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Mengukuhkan kembali komposisi keanggotaan DPRD II Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie hasil Pemilihan Umum 1997 sebagai DPRD II Sementara sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum Lokal Susulan untuk masing-masing daerah yang bersangkutan.

(-)