For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir

Also known as: PP 43/2006 · PP No. 43 Tahun 2006 · PP Nomor 43 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2006Publication Date:15 Desember 2006
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerizinan Reaktor Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2006
Publication Date15 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir guna menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan keamanan instalasi serta bahan nuklir. Peraturan ini menetapkan bahwa izin reaktor nuklir meliputi reaktor daya dan reaktor nondaya, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan badan swasta yang ingin melaksanakan kegiatan terkait reaktor nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. Izin diberikan secara bertahap, meliputi Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, dan Izin Dekomisioning. Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut, termasuk program jaminan mutu yang mencakup budaya keselamatan, tanggung jawab manajemen, dan pengukuran serta penilaian. Peraturan ini juga mengatur tentang inspeksi yang dilakukan oleh BAPETEN untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat perizinan dan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini setiap izin reaktor nuklir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlakunya berakhir.

1. Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan tertentu diberikan peringatan tertulis. 2. Jika tidak mematuhi peringatan, izin dapat dibekukan hingga 2 tahun. 3. Jika tetap tidak mematuhi, izin dapat dicabut. 4. Izin dapat dicabut jika terjadi kecelakaan nuklir akibat kelalaian atau kesengajaan.