For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Also known as: PP 2/2014 · PP No. 2 Tahun 2014 · PP Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2014Publication Date:16 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2014
Publication Date16 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur perizinan terkait pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang mencakup perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 dan mencabut ketentuan terkait perizinan bahan nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan badan usaha lainnya dalam pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang mencakup persyaratan administratif, teknis, dan finansial bagi pemohon izin. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perizinan untuk kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir.

1. Setiap izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir serta izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

1. Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.