For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Also known as: Peraturan BPOM 17/2025 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2025Publication Date:23 Juni 2025
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date18 Juli 2025
Publication Date23 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan tidak menimbulkan risiko kesehatan, dengan melakukan penilaian sesuai standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian produk suplemen kesehatan mengandung probiotik, yang meliputi alur pengkategorian produk, skema pengkajian strain probiotik baru, dan prosedur teknis pengkajian. Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan mengajukan permohonan registrasi atau pengkajian kepada BPOM. Dokumen pendukung harus mencakup identifikasi strain, keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM bertanggung jawab atas pengawasan dan penilaian produk sebelum dan selama beredar.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, izin edar Produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin edar.

(-)