For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Also known as: Peraturan BPOM 17/2021 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2021Publication Date:2 Juni 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date03 Juni 2021
Publication Date02 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran suplemen kesehatan mengandung probiotik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Pedoman ini menjadi acuan bagi BPOM dan pelaku usaha dalam penilaian dan registrasi produk suplemen kesehatan mengandung probiotik. Pelaku usaha harus melampirkan dokumen pendukung terkait keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. BPOM dapat melakukan penilaian ulang terhadap produk yang telah disetujui sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Produk yang telah memiliki izin edar sebelum peraturan ini tetap berlaku hingga masa izin berakhir.

  1. Produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah memiliki izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin edar.

(-)