For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1994 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Pretoria, Afrika Selatan Dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Cape Town, Afrika Selatan

Also known as: Keppres 53/1994 · Keppres No. 53 Tahun 1994 · Keppres Nomor 53 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 1994Publication Date:18 Juli 1994
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Pretoria, Afrika Selatan Dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Cape Town, Afrika Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 1994
Publication Date18 Juli 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg, Afrika Selatan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan Afrika Selatan melalui pembukaan Kedutaan Besar di Pretoria dan Konsulat Jenderal di Cape Town. Kedutaan Besar di Pretoria akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik, sementara Konsulat Jenderal di Cape Town akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler. Kedutaan Besar dipimpin oleh seorang Duta Besar yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri, sedangkan Konsulat Jenderal dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Duta Besar. Wilayah kerja Kedutaan Besar meliputi seluruh Afrika Selatan, sedangkan Konsulat Jenderal meliputi beberapa provinsi tertentu. Pembiayaan dan formasi kepegawaian diatur oleh Menteri Luar Negeri, dan hal-hal yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg, Afrika Selatan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)