on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Johannesburg, Afrika Selatan
Also known as: Keppres 2/1994 · Keppres No. 2 Tahun 1994 · Keppres Nomor 2 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang perubahan politik di Afrika Selatan, di mana politik apartheid mulai ditinggalkan dan sanksi ekonomi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dicabut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membuka hubungan konsuler dengan Afrika Selatan melalui pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg. Konsulat Jenderal ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler Indonesia di Afrika Selatan dan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini mencakup seluruh wilayah negara Afrika Selatan. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Konsulat Jenderal ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.