For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

Also known as: PMK 64/PMK.05/2013 · PMK No. 64/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Maret 2013
Publication Date15 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan terhadap pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD untuk memotong dan menyetor pajak dari belanja daerah ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pengujian dan konfirmasi kebenaran perhitungan serta penyetoran pajak, termasuk pemeriksaan dan verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD diwajibkan menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) kepada KPP untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

(-)

1. Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.