on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Also known as: PMK 85/PMK.03/2019 · PMK No. 85/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme pengawasan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dalam pemotongan dan penyetoran pajak serta penyesuaian dengan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik. Peraturan ini mengatur kewajiban Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sebagai bagian dari pengawasan dan pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pengujian kebenaran perhitungan serta penyetoran pajak.