For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan lainnya.
  2. Susunan Perangkat Daerah: Pasal 3 diubah untuk memperbarui susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  3. Pembentukan Perangkat Daerah: Pasal 4 diubah untuk merinci pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang lebih detail, termasuk tipe dari masing-masing Dinas dan Badan. Beberapa dinas yang disebutkan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan lainnya.
  4. Pembentukan UPT dan UOBK: BAB III diubah untuk mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
  5. Ketentuan Pasal 7 dan 8: Pasal 7 dan 8 diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai UPT di bidang pendidikan dan kesehatan, serta UOBK seperti Rumah Sakit Daerah.
  6. Jabatan: Pasal 11 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai jabatan eselon dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  7. Penghapusan Pasal: Pasal 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 dihapus.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan regulasi terbaru, serta untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal dan mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)