For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 10/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 September 2019Publication Date:16 September 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date16 September 2019
Publication Date16 September 2019
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, kearsipan, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, serta perikanan dan peternakan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, serta kepegawaian dan pengembangan SDM. Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 kecamatan dengan tipe A.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini diberlakukan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2020.

(-)