on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 42/2012 · Permenhan No. 42 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kementerian Pertahanan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Kebijakan ini menekankan pentingnya integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program yang responsif gender. Kementerian Pertahanan diwajibkan menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender, termasuk dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMK dan Renstra. Analisis gender menjadi alat utama dalam proses ini, dengan hasilnya dituangkan dalam Gender Budget Statement. Pelaksanaan pengarusutamaan gender dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dengan dukungan Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang bertugas melakukan sosialisasi, menyusun program kerja, dan memantau pelaksanaan kebijakan gender di setiap satuan kerja.