Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pengintegrasian gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Pertahanan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kelembagaan, ketatalaksanaan, perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang responsif gender. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012, termasuk definisi dan konsep terkait pengarusutamaan gender, peran dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal, serta pembentukan dan tugas Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa laporan pelaksanaan pengarusutamaan gender harus disampaikan secara berkala setiap enam bulan oleh Kepala Satker/Subsatker kepada Sekretaris Jenderal, dan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.