For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 9/2020 · Permenhan No. 9 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:22 Mei 2020
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date22 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pengintegrasian gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Pertahanan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kelembagaan, ketatalaksanaan, perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang responsif gender. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012, termasuk definisi dan konsep terkait pengarusutamaan gender, peran dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal, serta pembentukan dan tugas Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa laporan pelaksanaan pengarusutamaan gender harus disampaikan secara berkala setiap enam bulan oleh Kepala Satker/Subsatker kepada Sekretaris Jenderal, dan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.

(-)

(-)