For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Also known as: PERPRES 49/2025 · PERPRES No. 49 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Struktur Organisasi PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dianggap sudah tidak efektif. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan operasionalisasi satuan tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa satuan tugas tersebut tidak lagi memberikan kontribusi yang signifikan dalam penanganan pungutan liar, sehingga perlu dilakukan pembubaran untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

(-)

(-)