For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 87 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Also known as: PERPRES 87/2016 · PERPRES No. 87 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSatuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) diharapkan dapat melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien serta menimbulkan efek jera.

Ketentuan Substansial

Satgas Saber Pungli bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana. Satgas ini menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas juga memiliki wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku pungli. Organisasi Satgas terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan lembaga negara, dan dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan membentuk unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

(-)

(-)