For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Also known as: PP 34/1965 · PP No. 34 Tahun 1965 · PP Nomor 34 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 1965Publication Date:14 Oktober 1965
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1965
Publication Date14 Oktober 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lalu-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu-lintas kereta api di sekitar emplasemen Cakung. Hal ini dilakukan dengan merubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964. Selain itu, peraturan ini juga mengatur agar lintas Tanjung Priok - Cakung tidak bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, serta mengalokasikan jalur selatan untuk pembangunan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964, yang mengatur penggunaan jalur tanah selebar 200 meter di sebelah utara dan selatan jalan kereta api ke Krawang sepanjang sekitar 3.000 meter di daerah Cakung. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan lalu-lintas kereta api dan pembangunan perumahan dinas.

(-)

(-)