For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Also known as: PP 12/1964 · PP No. 12 Tahun 1964 · PP Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:8 April 1964Publication Date:8 April 1964
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1964
Publication Date08 April 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1964, yang mengatur perubahan, pemindahan, dan pembangunan lintas kereta api di wilayah Jakarta Raya. Tujuannya adalah untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah demi mencapai kemakmuran rakyat, sesuai dengan hak menguasai tanah oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jalur-jalur tanah di wilayah Jakarta Raya yang diperuntukkan bagi lintas kereta api. Jalur-jalur tersebut meliputi tanah selebar 100 m hingga 200 m di berbagai lokasi strategis, termasuk daerah sekitar Stasiun Manggarai. Pemilik hak atas tanah diwajibkan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan, dengan kompensasi kerugian oleh Negara. Pemilik hak juga harus melepaskan haknya kepada Negara, dengan harga tanah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Pertanian dan Agraria bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan ini.

(-)

(-)