For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Papua 18/2016 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54); 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55); 4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58); 5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan masa kini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi istilah terkait retribusi, penambahan jenis retribusi jasa umum (retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kendaraan bermotor), perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan (tarif dan klasifikasi pelayanan), serta penambahan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

Secara substansial, peraturan ini memperluas cakupan retribusi daerah di Provinsi Papua, khususnya dengan menambahkan retribusi perpanjangan IMTA yang dipungut dari pemberi kerja tenaga kerja asing. Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan atau USD 1.200 per orang per tahun.

(-)

(-)