on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Provinsi Papua 18/2016 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan masa kini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi istilah terkait retribusi, penambahan jenis retribusi jasa umum (retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kendaraan bermotor), perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan (tarif dan klasifikasi pelayanan), serta penambahan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
Secara substansial, peraturan ini memperluas cakupan retribusi daerah di Provinsi Papua, khususnya dengan menambahkan retribusi perpanjangan IMTA yang dipungut dari pemberi kerja tenaga kerja asing. Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan atau USD 1.200 per orang per tahun.